Tentang Komite Etik Penelitian
Tentang Komite Etik Penelitian
Perkembangan ilmu pengetahuan saat ini sejalan dengan perkembangan penelitian terutama dibidang kesehatan. Hampir semua penelitan dalam kesehatan melibatkan manusia dan hewan coba. Manusia yang bersedia menjadi subjek penelitian mungkin akan mengalami ketidaknyamanan dan rasa nyeri serta terpapar terhadap berbagai macam risiko saat penelitian berlansung atau bahkan saat penelitian telah selesai. Upaya antisipasi terhadap bahaya dan risiko baik bahaya fisik, psikis, sosial, ekonomi yang terkait dengan penelitian harus di antisipasi,di telaah dan di cermati dengan seksama dan sistematis.
Etik penelitian khususnya Di Indonesia sendiri sudah mengalami peningkatan jumlah dan mutu kegiatan penelitian kesehatan.Berbagai penelitian kesehatan yang melibatkan subjek manusia dan hewan coba mengandung potensi kerugian ( negative consequense) dan telah membawa implikasi etik, hukum dan sosial sehingga menimbulkan reaksi dari masyarakat. Menanggapi hal tersebut, diperlukan suatu mekanisme yang mampu menjamin dan memastikan bahwa penelitian kesehatan selalu akan menghormati dan melindungi kehidupan, kesehatan, keleluasaan pribadi dan martabat manusia yang berpartisipasi sebagai subjek penelitian dan memastikan bahawa penelitian senantias mnerapkan prinsip etik dalam pelaksanaannya yang meliputi respect for autonomy, Beneficience, Non Maleficience dan justice.
Masalah etik penelitian merupakan tanggung jawab pribadi setiap peneliti. Akan tetapi, dengan makin banyaknya penelitian yang dilakukan tidak hanya secara individu saja, tetapi secara berkelompok atau bersama oleh beberapa lembaga penelitian, maka tanggung jawab etik penelitian menjadi terlalu luas dan berat untuk dibebankan kepada perorangan/ peneliti saja. Tanggung jawab etik penelitian ini menjadi permasalahan yang mendorong munculnya kebijakan baru dalam bidang penelitian dengan menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1334/Menkes/SK/X/2002 tentang Pembentukan Komisi Etik Penelitian Kesehatan (KEPK). KEPK bekerja sama dengan lembaga-lembaga penelitian kesehatan dalam jaringan komunikasi nasional yang bertujuan secara kolektif melaksanakan pembinaan untuk meningkatkan mutu etik penelitian kesehatan di Indonesia sesuai dengan standar.